Persetujuan

Sabtu, 13 November 2010

PERSETUJUAN KERJA

Pemesanan akan dituangkan dalam PO (Purchase Order) dan MOU (Memorandum of Understanding) pembayaran, yaitu:
 Pembayaran I, DP 50% pada saat PO dikeluarkan.
 Pembayaran II, pelunasan max 14 hari dari tanggal Faktur. (atau sesuai dengan agreement/ perjanjian tertulis)
 Pembayaran dapat dilakukan melalui pembayaran non tunai/tranfer ke rekening BCA, BNI atau BRI atas nama dan nomor rekening sebagaimana tertuang kembali dalam MOU.
 Harga dapat disesuaikan dengan jumlah order sebenarnya (negotiable).
Persetujuan Kerja ini tidak mengikat dan dapat dirumuskan kembali sesuai kesepakatan para pihak dalam MOU

0 komentar: