PERSETUJUAN KERJA
Pemesanan akan dituangkan dalam PO (Purchase Order) dan MOU (Memorandum of Understanding) pembayaran, yaitu:
Pembayaran I, DP 50% pada saat PO dikeluarkan.
Pembayaran II, pelunasan max 14 hari dari tanggal Faktur. (atau sesuai dengan agreement/ perjanjian tertulis)
Pembayaran dapat dilakukan melalui pembayaran non tunai/tranfer ke rekening BCA, BNI atau BRI atas nama dan nomor rekening sebagaimana tertuang kembali dalam MOU.
Harga dapat disesuaikan dengan jumlah order sebenarnya (negotiable).
Persetujuan Kerja ini tidak mengikat dan dapat dirumuskan kembali sesuai kesepakatan para pihak dalam MOU
Percepatan Tanam Nasional di Mojokerto
15 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar